Cabang-Cabang Ilmu Hadits
Menurut al-Hakim al-Naysaburi (321-405 H), sebagaimana
dikutip ‘Ajjaj al-Khatib, cabang ilmu
hadits ada 52 macam. Ibn al-Shalah menyebut cabang ilmu hadits ada 65 cabang.
Menurut Muhammad ibn Nashr al-Hasyimi, jumlah cabang ilmu hadits ada 100 macam
sedangkan menurut al-Suyuthi menyatakan bahwa ilmu hadits tidak terhitung
jumlahnya.[1] Berikut adalah cabang-cabang ilmu hadits yang akan
diuraikan:
1.
Ilmu Rijalul Hadits
Rijalul
Hadits berarti orang-orang
disekitar hadits atau orang-orang yang merwayatkan hadits serta berkecimpung
dengan hadits nabi. Secara terminologis rijalul hadits adalah ilmu yang membahas
tentang biografi para periwayat hadits baik dari kalangan sahabat, shohih,
maupun generasi-generasi berikutnya. Didalamnya diterangkan sejarah ringkas
tentang riwayat hidup para periwayat, guru-guru, dan murid-murid mereka, tahun
lahir dan wafat, dan keadaan-keadaan serta sifat-sifat mereka. Ilmu Rijalul Hadits sangat penting dalam ilmu
hadits karena berkaitan dengan sanad dan matan sedang orang yang terhubung
dalam mata rantai sanad adalah para periwayat hadits dan mereka itu adalah
objek dari ilmu Rijalul Hadits.
2.
Ilmu Jarh wa Ta’dil
Jarh wa
Ta’dil bearsal dari dua kata yakni Jarh dan Ta’dil. Jarh yaitu penetapan
adanya sifat yang menggugurkan riwayat pada seorang perowi, sedangkan Ta’dil adalah penerapan bahwa seorang
rowi mempunyai sifat-sifat yang baik, sehingga Nampak keadilannya dan karenanya
riwayatnya bias diterima. Jarh wa Ta’dil adalah
ilmu yang membahas tentang perihal yang berhubungan dengan para rowi dari segi
diterima atau ditolaknya riwayat mereka.[2]
Ada beberapa metode para ulama dalam melaukan jarh wa ta’dil yakni sebagai berikut:
1) Bersikap amanah dan menjelaskan para periwayat apa
adanya
2) Bersifat mendetail dalam mengkaji dan menghukumi
keberadaan periwayat
3) Menerapkan etika dalam melakukan penilaian negative
(men-tajrih)
4) Dalam men-ta’dil
dilakukan secara global dan dalam men-tajrih
dilakukan secara terperinci.
Ada pun syarat-syarat orang yang menetapkan keadilan dan cacat rowi. Para
ulama menjelaskan hal ikhwal rowi menetapkan keadilan atau cacat rowi
berttujuan untuk menjaga hadits yang shohih dan lemah serta yang paling utama
adalah demi keselamatan umat dalam mengamalkan hadits Nabi Muhammad saw.
Berikut adalah syarat-syarat orang-orang yang menetapkan keadilan dan cacat
rowi adalah:
1) Alim
2) Taqwa
3) Wara’
4) Jujur
5) Tidak mempunyai cacat pribadi
6) Tidak fanatik
7) Mengetahui sebab-sebab ta’dil dan jarh.
3.
Asbab Wurud
Asbab Wurud
adalah ilmu yang mengkaji sebab munculnya hadits dan
memperjelas maksud hadits dan cakupan maknanya. Menurut Muhammad ‘Ajjaj
al-Khathib, terdapat hubungan yang erat antara ilmu al-Nasikh dan al-Mansukh dengan
ilmu Asbab Wurud karena dengan
mengetahui ilmu Asbab Wurud ini dapat
diketahui hadits yang menasakh dan yang dinasakh, hadits yang terdahulu dan
yang kemudian.
Pemahaman hadits dilihat dari segi sabab wurud, dikalangan ulama ada yang
mendahulukan keumuman redaksi (lafal) hadits. Pendapat pertama menyatakan: al-Ibrah bi khusush al-Sabab la bi ‘umum
al-Lafzh, bahwa argumentasi yang dipegang berdasar pada sebab tertentu yang
bersifat khusus bukan pernyataan yang terdapat pada redaksi hadits, sebaliknya
pendapat kedua menyatakan: al-Ibrah bi
‘Umum al-Lafzh la bi Khusush al-Sabab, yaitu mendahulukan redaksi umum
hadits dari pada latar belakang yang menyebabkannya.
Sejarah Cabang-Cabang Ilmu
Hadits
1.
Sejarah Ilmu
Rijalul Hadits
Kemunculan
ilmu Rijal merupakan buah dari berkembang dan menyebarnya penggunaan isnad
serta banyaknya pertanyaan tentangnya. Dan setiap maju zaman, maka makin banyak
dan panjang jumlah perawi dalam sanad. Maka perlu untuk menjelaskan keadaan
perawi tersebut dan memisah-misahkannya, apalagi dengan munculnya bid’ah-bid’ah
dan hawa nafsu serta banyaknya pelaku dan pengusungnya. Karena itu tumbuhlah
ilmu Rijaal yang merupakan suatu keistimewaan ummat ini di hadapan ummat-ummat
lainnya.
Akan tetapi kitab-kitab tentang ilmu
Rijal nanti muncul setelah pertengahan abad-2. Dan karya tulis ulama yang
pertama dalam hal ini adalah kitab At Tarikh yang ditulis oleh Al Laits bin
Sa’ad (wafat 175 H) dan kitab Tarikh yang disusun oleh Imam Abdullah bin
Mubarak (wafat 181 H). Imam adz Dzahabi menyebutkan bahwa Al Walid bin Muslim
(wafat 195 H) juga memiliki sebuah kitab Tarikh Ar Rijaal, lalu secara
berturut-turut muncul karya-karya tulis dalam ilmu ini, dimana sebelum masa
kodifikasi ini pembahasan tentang perawi hadits dan penjelasan hal ihwal mereka
hanya bersifat musyafahah(lisan), ditransfer sedemikian rupa oleh para ulama
dari masa ke masa.
2.
Sejarah Ilmu
Jarh wa Ta’dil
Sejarah pertumbuhan ilmu al-jarh
wa ta’dil selalu seiring dan sejalan dengan sejarah pertumbuhan dan
perkembangan periwayatan hadits, karena bagaimanapun juga untuk memilah dan
memilih hadits-hadits shahih melewati penelitian terhadap rawi-rawi dalam
sanadnya, yang pada akhirnya memungkinkan untuk membedakan antara hadits yang
maqbul dan yang mardud.
Embrio praktek men-jarh dan men-ta’dil sudah
tampak pada masa Rasulullah SAW yang beliau contohkan sendiri secara langsung
dengan mencela bi’sa akh al-‘asyirah (saudara kerabat yang
buruk) dan pernah pula beliau memuji sahabat Khalid bin Walid dengan sebutan:
“Sebaik-baik hamba Allah adalah Khalid bin Walid. Dia adalah pedang dari sekian
banyak pedang Allah”.
Selain dari riwayat-riwayat yang kita
peroleh dari Rasulullah SAW tentang al-jarh dan at-ta’dil ini,
banyak pula kita menemukan pandangan dan pendapat para Sahabat. Kita dapat
menemukan banyak kasus di mana Sahabat yang satu memberikan penilaian terhadap
Sahabat yang lainnya dalam kaitannya sebagai perawi hadits. Keadaan demikian
berlanjut dan dilanjutkan oleh tabi’in, atba’ at-tabi’in serta
para pakar ilmu hadits berikutnya. Dalam hal ini mereka menerangkan keadaan
para perawi semata-mata dilandasi semangat religius dan mengharap ridha Allah.
Maka, apa yang mereka katakan tentang kebaikan maupun kejelekan seorang perawi
akan mereka katakan dengan sebenarnya, tanpa tenggang rasa, meski yang dinilai
negatif adalah keluarganya.
Syu’bah bin al-Hajjaj (82-160 H) pernah
ditanya tentang hadits yang diriwayatkan Hakim bin Jubair. Syu’bah yang dikenal
sangat keras terhadap para pendusta hadits berujar: أخافالنلر. Karena
ketegasan dan keteguhannya inilah yang menjadikan Imam Syafi’i
berkomentar: لولاشعبةماعرفالحديثبالعراق. “Seandainya tidak ada Syu’bah, niscaya
hadits tidak dikenal di Irak”.
Suatu kali pernah seorang laki-laki
bertanya kepada ‘Ali al-Madini tentang kualitas ayahnya. ‘Ali hanya menjawab:
Tanyalah kepada orang lain”. Orang yang bertanya tersebut rupanya masih
menginginkan jawaban ‘Ali al-Madini sendiri, sehingga ia tetap mengulang-ulang
pertanyaannya. Setelah menundukkan kepala sejenak lalu mengangkatnya kembali,
‘Ali berujar: هذاالدينأنّهضعيف. “ini masalah agama, dia (ayah ‘Ali
al-Madini) itu dla’if”.
Menyadari betapa urgen-nya
sebuah penilaian hadits dalam hal rawi hadits, para ulama hadits di samping
teguh, keras dan tegas dalam memberikan penilaian, juga dikenal teliti dalam
mempelajari kehidupan para rawi. Sebegitu telitinya, Imam Asy-Sya’bi pernah
mengatakan: “Demi Allah, sekiranya aku melakukan kebenaran sembilan puluh kali
dan kesalahan sekali saja, tentulah mereka menilaiku berdasarkan yang satu kali
itu”.
Demikianlah para ulama telah memberikan
perhatian yang cukup besar terhadap keberadaan ilmu al-jarh wa ta’dil. Di
samping mengiprahkan diri, para ulama juga memotivasi para muridnya untuk turut
andil mencari tahu keadaan rawi tertentu dan menjelaskan kepada yang lainnya.
Begitu besar rasa tanggung jawab para ulama hadits
dalam menilai kualitas rawi, mereka mengibaratkan amanah tersebut lebih berat
dibanding menyimpan emas, perak dan barang-barang berharga lainnya. Kiprah
menilai keadaan para perawi ditegaskan berulang kali oleh para ulama hadits
dalam rangka menjaga sunnah dari tangan-tangan perusak dan
pemalsu hadits, yang pada gilirannya menjadi wasilah mengetahui
kualitas dan nilai hadits.
Dengan demikan pada dasarnya ilmu al-jarh
wa ta’dil tumbuh dan berkembang bersamaan dengan periwayatan hadits,
yakni semenjak masa Rasulullah SAW dan para Sahabatnya. Ulama-ulama
sesudahnyalah yang kemudian melanjutkan uswah dan tradisi semacam itu.
Sebagaimana firman Allah yang tertuang dalam (Q.S. al-Ahzab [33]: 70-71): “Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah
perkataan yang benar, Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan
mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya,
Maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.”
3.
Sejarah Ilmu
Asbabul Wurud
Ilmu Asbab al-Wurud al-Hadits terhitung
telah lama ada, benih-benih ilmu ini telah ditanamkan di masa sahabat dan
tabi’in. Hanya saja ilmu ini belum tersusun secara sistematis dalam suatu
bentuk kitab-kitab.
Al-Zarkasy dalam al-Burhan-nya
–sebagai dikutip al-Suyuthi- menuturkan kisah yang berkenaan dengan firman
Allah surat al-Ma’idah ayat 92,
“Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah
kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. jika kamu berpaling, Maka Ketahuilah
bahwa Sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah)
dengan terang.”
Al-Zarkasy menuturkan: Disebutkan bahwa
Qudamah bin Mazh’un dan ‘Amr bin Ma’dikarib berkata: Khamr itu mubah, dan
mereka berdua beralasan dengan ayat tersebut di atas yang tidak mereka ketahui
sebab turunnya ayat tersebut, yang sesungguhnya menolak pendapat mereka, yakni
apa yang dikemukakan oleh al-Hasan dan ulama lainnya berikut ini:
Di saat turun ayat yang mengharamkan
khamr, para sahabat bertanya-tanya:
“Bagaimana halnya dengan saudara-saudara kita
yang telah meninggal dan mereka pernah minum khamr, sedangkan Allah telah
mengemukakan bahwa khamr itu haram”.
Maka Allah pun menurunkan ayat tersebut di
atas. Bertolak dari riwayat tersebut, maka jelaslah bahwasanya objek kajian ini
merupakan salah satu di antara Ilmu-ilmu Hadits yang sejak awal telah
memperoleh perhatian baik dari para ulama.
Mengenai kapan dimulainya penyusunan
buku-buku yang berkenaan dengan masalah ini, al-Suyuthi menuturkan dengan
menukil al-Dzahabi dan Ibnu Hajar yang menyatakan adanya beberapa karya tentang
objek ini, yakni:
a. Asbab al-Wurud
al-Hadits, karya Abi
Hafsah al-Akbari (wafat 399 H). Ia adalah salah seorang guru Abu Yahya
Muhammad bin al-Husain al-Farra’ al-Hanbaly dan salah seorang murid dari
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal (309 H).
b. Al-Bayan wa
al-Ta’rief, karya Ibrahim
ibn Muhammad yang terkenal dengan nama Ibnu Hamzah al-Husainy (1120 H). Dicetak
tahun 1329 H.
c. Asbab al-Wurud
al-Hadits, karya Abu
Hamid Abdul Jalil al-Jubari.
d. Al-Luma’ Fi
Asbab al-Wurud al-Hadits, karya al-Suyuthi.
e. Al-Bayan Wa
al-Ta’rif Fi Asbab al-Wurud al-Hadits al-Syarif, karya Abi Hamzah al-Dimasyqi.



Menarik untuk disimak
BalasHapusBermanfaat
BalasHapus