Cabang-Cabang Ilmu Hadits

 


Menurut al-Hakim al-Naysaburi (321-405 H), sebagaimana dikutip ‘Ajjaj al-Khatib, cabang ilmu hadits ada 52 macam. Ibn al-Shalah menyebut cabang ilmu hadits ada 65 cabang. Menurut Muhammad ibn Nashr al-Hasyimi, jumlah cabang ilmu hadits ada 100 macam sedangkan menurut al-Suyuthi menyatakan bahwa ilmu hadits tidak terhitung jumlahnya.[1] Berikut adalah cabang-cabang ilmu hadits yang akan diuraikan:

1.        Ilmu Rijalul Hadits

Rijalul Hadits berarti orang-orang disekitar hadits atau orang-orang yang merwayatkan hadits serta berkecimpung dengan hadits nabi. Secara terminologis  rijalul hadits adalah ilmu yang membahas tentang biografi para periwayat hadits baik dari kalangan sahabat, shohih, maupun generasi-generasi berikutnya. Didalamnya diterangkan sejarah ringkas tentang riwayat hidup para periwayat, guru-guru, dan murid-murid mereka, tahun lahir dan wafat, dan keadaan-keadaan serta sifat-sifat mereka. Ilmu Rijalul Hadits sangat penting dalam ilmu hadits karena berkaitan dengan sanad dan matan sedang orang yang terhubung dalam mata rantai sanad adalah para periwayat hadits dan mereka itu adalah objek dari ilmu Rijalul Hadits.

2.        Ilmu Jarh wa Ta’dil

Jarh wa Ta’dil bearsal dari dua kata yakni Jarh dan Ta’dil. Jarh  yaitu penetapan adanya sifat yang menggugurkan riwayat pada seorang perowi, sedangkan Ta’dil adalah penerapan bahwa seorang rowi mempunyai sifat-sifat yang baik, sehingga Nampak keadilannya dan karenanya riwayatnya bias diterima. Jarh wa Ta’dil adalah ilmu yang membahas tentang perihal yang berhubungan dengan para rowi dari segi diterima atau ditolaknya riwayat mereka.[2]

Ada beberapa metode para ulama dalam melaukan jarh wa ta’dil yakni sebagai berikut:

1)      Bersikap amanah dan menjelaskan para periwayat apa adanya

2)      Bersifat mendetail dalam mengkaji dan menghukumi keberadaan periwayat

3)      Menerapkan etika dalam melakukan penilaian negative (men-tajrih)

4)      Dalam men-ta’dil dilakukan secara global dan dalam men-tajrih dilakukan secara terperinci.

Ada pun syarat-syarat orang yang menetapkan keadilan dan cacat rowi. Para ulama menjelaskan hal ikhwal rowi menetapkan keadilan atau cacat rowi berttujuan untuk menjaga hadits yang  shohih dan lemah serta yang paling utama adalah demi keselamatan umat dalam mengamalkan hadits Nabi Muhammad saw. Berikut adalah syarat-syarat orang-orang yang menetapkan keadilan dan cacat rowi adalah:

1)      Alim

2)      Taqwa

3)      Wara’

4)      Jujur

5)      Tidak mempunyai cacat pribadi

6)      Tidak fanatik

7)      Mengetahui sebab-sebab ta’dil dan jarh.

3.        Asbab Wurud

Asbab Wurud adalah ilmu yang mengkaji sebab munculnya hadits dan memperjelas maksud hadits dan cakupan maknanya. Menurut Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, terdapat hubungan yang erat antara ilmu al-Nasikh dan al-Mansukh dengan ilmu Asbab Wurud karena dengan mengetahui ilmu Asbab Wurud ini dapat diketahui hadits yang menasakh dan yang dinasakh, hadits yang terdahulu dan yang kemudian.

Pemahaman hadits dilihat dari segi sabab wurud, dikalangan ulama ada yang mendahulukan keumuman redaksi (lafal) hadits. Pendapat pertama menyatakan: al-Ibrah bi khusush al-Sabab la bi ‘umum al-Lafzh, bahwa argumentasi yang dipegang berdasar pada sebab tertentu yang bersifat khusus bukan pernyataan yang terdapat pada redaksi hadits, sebaliknya pendapat kedua menyatakan: al-Ibrah bi ‘Umum al-Lafzh la bi Khusush al-Sabab, yaitu mendahulukan redaksi umum hadits dari pada latar belakang yang menyebabkannya.


Sejarah Cabang-Cabang Ilmu Hadits

1.        Sejarah Ilmu Rijalul Hadits

Kemunculan ilmu Rijal merupakan buah dari berkembang dan menyebarnya penggunaan isnad serta banyaknya pertanyaan tentangnya. Dan setiap maju zaman, maka makin banyak dan panjang jumlah perawi dalam sanad. Maka perlu untuk menjelaskan keadaan perawi tersebut dan memisah-misahkannya, apalagi dengan munculnya bid’ah-bid’ah dan hawa nafsu serta banyaknya pelaku dan pengusungnya. Karena itu tumbuhlah ilmu Rijaal yang merupakan suatu keistimewaan ummat ini di hadapan ummat-ummat lainnya.

Akan tetapi kitab-kitab tentang ilmu Rijal nanti muncul setelah pertengahan abad-2. Dan karya tulis ulama yang pertama dalam hal ini adalah kitab At Tarikh yang ditulis oleh Al Laits bin Sa’ad (wafat 175 H) dan kitab Tarikh yang disusun oleh Imam Abdullah bin Mubarak (wafat 181 H). Imam adz Dzahabi menyebutkan bahwa Al Walid bin Muslim (wafat 195 H) juga memiliki sebuah kitab Tarikh Ar Rijaal, lalu secara berturut-turut muncul karya-karya tulis dalam ilmu ini, dimana sebelum masa kodifikasi ini pembahasan tentang perawi hadits dan penjelasan hal ihwal mereka hanya bersifat musyafahah(lisan), ditransfer sedemikian rupa oleh para ulama dari masa ke masa.

2.        Sejarah Ilmu Jarh wa Ta’dil

Sejarah pertumbuhan ilmu al-jarh wa ta’dil selalu seiring dan sejalan dengan sejarah pertumbuhan dan perkembangan periwayatan hadits, karena bagaimanapun juga untuk memilah dan memilih hadits-hadits shahih melewati penelitian terhadap rawi-rawi dalam sanadnya, yang pada akhirnya memungkinkan untuk membedakan antara hadits yang maqbul dan yang mardud.

Embrio praktek men-jarh dan men-ta’dil sudah tampak pada masa Rasulullah SAW yang beliau contohkan sendiri secara langsung dengan mencela bi’sa akh al-‘asyirah (saudara kerabat yang buruk) dan pernah pula beliau memuji sahabat Khalid bin Walid dengan sebutan: “Sebaik-baik hamba Allah adalah Khalid bin Walid. Dia adalah pedang dari sekian banyak pedang Allah”.

Selain dari riwayat-riwayat yang kita peroleh dari Rasulullah SAW tentang al-jarh dan at-ta’dil ini, banyak pula kita menemukan pandangan dan pendapat para Sahabat. Kita dapat menemukan banyak kasus di mana Sahabat yang satu memberikan penilaian terhadap Sahabat yang lainnya dalam kaitannya sebagai perawi hadits. Keadaan demikian berlanjut dan dilanjutkan oleh tabi’in, atba’ at-tabi’in serta para pakar ilmu hadits berikutnya. Dalam hal ini mereka menerangkan keadaan para perawi semata-mata dilandasi semangat religius dan mengharap ridha Allah. Maka, apa yang mereka katakan tentang kebaikan maupun kejelekan seorang perawi akan mereka katakan dengan sebenarnya, tanpa tenggang rasa, meski yang dinilai negatif adalah keluarganya.

Syu’bah bin al-Hajjaj (82-160 H) pernah ditanya tentang hadits yang diriwayatkan Hakim bin Jubair. Syu’bah yang dikenal sangat keras terhadap para pendusta hadits berujar: أخافالنلر. Karena ketegasan dan keteguhannya inilah yang menjadikan Imam Syafi’i berkomentar: لولاشعبةماعرفالحديثبالعراق. “Seandainya tidak ada Syu’bah, niscaya hadits tidak dikenal di Irak”.

Suatu kali pernah seorang laki-laki bertanya kepada ‘Ali al-Madini tentang kualitas ayahnya. ‘Ali hanya menjawab: Tanyalah kepada orang lain”. Orang yang bertanya tersebut rupanya masih menginginkan jawaban ‘Ali al-Madini sendiri, sehingga ia tetap mengulang-ulang pertanyaannya. Setelah menundukkan kepala sejenak lalu mengangkatnya kembali, ‘Ali berujar: هذاالدينأنّهضعيف. “ini masalah agama, dia (ayah ‘Ali al-Madini) itu dla’if”.

Menyadari betapa urgen-nya sebuah penilaian hadits dalam hal rawi hadits, para ulama hadits di samping teguh, keras dan tegas dalam memberikan penilaian, juga dikenal teliti dalam mempelajari kehidupan para rawi. Sebegitu telitinya, Imam Asy-Sya’bi pernah mengatakan: “Demi Allah, sekiranya aku melakukan kebenaran sembilan puluh kali dan kesalahan sekali saja, tentulah mereka menilaiku berdasarkan yang satu kali itu”.

Demikianlah para ulama telah memberikan perhatian yang cukup besar terhadap keberadaan ilmu al-jarh wa ta’dil. Di samping mengiprahkan diri, para ulama juga memotivasi para muridnya untuk turut andil mencari tahu keadaan rawi tertentu dan menjelaskan kepada yang lainnya.

Begitu besar rasa tanggung jawab para ulama hadits dalam menilai kualitas rawi, mereka mengibaratkan amanah tersebut lebih berat dibanding menyimpan emas, perak dan barang-barang berharga lainnya. Kiprah menilai keadaan para perawi ditegaskan berulang kali oleh para ulama hadits dalam rangka menjaga sunnah dari tangan-tangan perusak dan pemalsu hadits, yang pada gilirannya menjadi wasilah mengetahui kualitas dan nilai hadits.

Dengan demikan pada dasarnya ilmu al-jarh wa ta’dil tumbuh dan berkembang bersamaan dengan periwayatan hadits, yakni semenjak masa Rasulullah SAW dan para Sahabatnya. Ulama-ulama sesudahnyalah yang kemudian melanjutkan uswah dan tradisi semacam itu. Sebagaimana firman Allah yang tertuang dalam (Q.S. al-Ahzab [33]: 70-71): “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah perkataan yang benar, Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, Maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.”

3.        Sejarah Ilmu Asbabul Wurud

Ilmu Asbab al-Wurud al-Hadits terhitung telah lama ada, benih-benih ilmu ini telah ditanamkan di masa sahabat dan tabi’in. Hanya saja ilmu ini belum tersusun secara sistematis dalam suatu bentuk kitab-kitab.

Al-Zarkasy dalam al-Burhan-nya –sebagai dikutip al-Suyuthi- menuturkan kisah yang berkenaan dengan firman Allah surat al-Ma’idah ayat 92,

“Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. jika kamu berpaling, Maka Ketahuilah bahwa Sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.”

Al-Zarkasy menuturkan: Disebutkan bahwa Qudamah bin Mazh’un dan ‘Amr bin Ma’dikarib berkata: Khamr itu mubah, dan mereka berdua beralasan dengan ayat tersebut di atas yang tidak mereka ketahui sebab turunnya ayat tersebut, yang sesungguhnya menolak pendapat mereka, yakni apa yang dikemukakan oleh al-Hasan dan ulama lainnya berikut ini:

Di saat turun ayat yang mengharamkan khamr, para sahabat bertanya-tanya:

 “Bagaimana halnya dengan saudara-saudara kita yang telah meninggal dan mereka pernah minum khamr, sedangkan Allah telah mengemukakan bahwa khamr itu haram”.

Maka Allah pun menurunkan ayat tersebut di atas. Bertolak dari riwayat tersebut, maka jelaslah bahwasanya objek kajian ini merupakan salah satu di antara Ilmu-ilmu Hadits yang sejak awal telah memperoleh perhatian baik dari para ulama.

Mengenai kapan dimulainya penyusunan buku-buku yang berkenaan dengan masalah ini, al-Suyuthi menuturkan dengan menukil al-Dzahabi dan Ibnu Hajar yang menyatakan adanya beberapa karya tentang objek ini, yakni:

a.       Asbab al-Wurud al-Hadits, karya Abi Hafsah al-Akbari (wafat 399 H). Ia adalah salah seorang guru Abu Yahya Muhammad bin al-Husain al-Farra’ al-Hanbaly dan salah seorang murid dari Abdullah bin Ahmad bin Hanbal (309 H).

b.      Al-Bayan wa al-Ta’rief, karya Ibrahim ibn Muhammad yang terkenal dengan nama Ibnu Hamzah al-Husainy (1120 H). Dicetak tahun 1329 H.

c.       Asbab al-Wurud al-Hadits, karya Abu Hamid Abdul Jalil al-Jubari.

d.      Al-Luma’ Fi Asbab al-Wurud al-Hadits, karya al-Suyuthi.

e.       Al-Bayan Wa al-Ta’rif Fi Asbab al-Wurud al-Hadits al-Syarif, karya Abi Hamzah al-Dimasyqi. 

Al-Muhaddits as-Sayyid Ibrahim bin Muhammad bin Kamaluddin yang terkenal dengan Kunyah Ibnu Hamzah al-Husainy (1054-1120) mengarang pula kitab Asbab al-Wurud al-Hadits dengan diberi nama Al-Bayan wa Ta’rif fi Asbab al-Wurud al Hadits al-Syarif. Kitab yang disusun secara alfabetis ini dicetak pada tahun 1329 H di Halab dalam dua juz besar-besar.



[1] Idri, Studi Hadis, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), hlm. 66

[2]Saeful Hadi, Ulumul Hadits, (Yogyakarta: Sabda Media, 2008), hlm. 111-112

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer