HAK DAN KEWAJIBAN PERNIKAHAN

 


HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DAN HAK BERSAMA

 Oleh: Bapak Ahmad Ali Munir, M.Pd.I.

Sejak disahkannya akad nikah maka keduanya menjadi sepasang suami istri yang mempunyai tanggung jawab bersama dan mempunayi hak dan kewajiban masing-masing

Dalam UU No 1/1974 , menyebutkan tentang hak dan kewajiban suami istri teruang dalam pasal 30 :

“ Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat “.

Pasal 31

(1)   Hak dan kedudukan istri aalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

(2)   Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum

(3)   Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga

Pasal 32

(1)   Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap

(2)   Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama

Pasal 33

“ Suami istri wajib saling cinta mencintai hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain “.

Pasal 34

(1)   Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya

(2)   Isteri weajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya

(3)   Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan

 

Sedangkan di dalam KHI , hak dan kewajiban suami istri diatur sebagai beriktu:

Pasal 77

(1)   Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang skinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat

(2)   Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain

(3)   Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya

(4)   Suami istri wajib memelihara kehormatannya

(5)   Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pemngadilan Agama

Pasal 78

(1)   Suami istri harus mempunyai te,pat kediaman yang tetap

(2)   Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1)  ditentukan oleh suami istri bersama.

Dari ketentuan Undang-undang dan KHI tersebut , bahwa suami istri mempunyai tanggung jawab bersama melestarikan kelanggengan hubungan suami istri, mempertahankan eksistensi rumah tangga maka terciptalah tujuan perkawinan, yaitu sakinah mawaddah warohmah. Adanya keseimbangan dalam melaksanakan kewajiban rumah tangga , sebagaiman yang telah disampaiakan oleh Ibnu Abbas :

اِنِّى أُحِبُّ اَنْ اَتَزَيَّنَ لِامْرَاَتِىْ كَمَا تُحِبُّ اَنْ تَتَزَيَّنَ ليِ

“ Saya suka berhias untuk istriku sebagaimana istriku suka berhias untukku “

Tanggung jawab bersama ini menimbulkan hak bersama suami istri yaitu :

1.      Suami istri dihalalkan saling bergaul mengadakan hubungan seksual. Perbuatan ini merupakan kebutuhan bersama suami istri yang dihalalkan secara timbal balik. Dengan demikian tempat tidur adalah milik berdua antara suami istri . Oleh karena itu suami tidak boleh memaksa istri yang sedang sakit untuk melayani berhubungan badan

2.      Hak saling mendapatkan warisan akibat dari ikatan perkawinan yang sah

3.      Anak mempunyai nasab jelas

4.      Kedua pihak wajib bergaul atau berprilaku yang baik, sehingga dapat melahirkan kemesraan dan kedamaian hidup. Tiada hari tanpa kemesraan

 

Hak-hak Suami :

1.      Taat kepada suami: isteri berkewajiban taat pada suami, sebagaimana hadits Rosulullah :

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَوْ كُنْتُ آمِرًا اَحَدًا اَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ

النِّسَاءَ اَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ لِماَ جَعَلَ اللهُ لهم عليهنّ مِن الحقّ

“ Rosulullah Saw bersabda>: sekiranya aku perintahkan seseorang untuk bersujud pada yang lain sungguh aku perintahkan para perempuan untuk bersujud kepada suami mereka karena Allah menjadikan hak atas mereka “.

عن ابي هريرة رضي الله عنه قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : يَسْتَغْفِرُ

للمرأة الـمُطِيْعَةُ لزوجها اَلطَّيْرُ فى الهوَى والخِتاَن فى الماء والملائكة فى السماء

والشمس والقمر مادمتْ فى رضا زوجها

“ Dari Abu Huroiroh , berkata : Rasulullah Saw bersabda : Burung di udara, ikan-ikan di air, malaikat-malaikat yang ada dilangit, matahari dan bulan memintakan ampun bagi perempuan yang taat pada suaminya, selama ia dalam kerindhoaan suaminya “.

 

2.      Tidak Durhaka kepada suami

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : اِثْنَانِ لاَ

تُجَاوِزُ صلاتُهما رُؤُوْسَهما : عَبْدٌ اَبَقَ مِن مَوَالِيه حتى يَرجِع وَامْرَاَةٌ عَصَتْ زَوْجها

حتى ترجع

“ Dari Ibnu Umar berkata : Rasulullah bersabda : Dua orang yang shalatnya tidak melewati kepala mereka; seorang hamba yang lari dari tuannya sehingga ia kembali, dan perempuan yang durhaka pada suaminya sehingga ia kembali “.

...... سمعت رسول الله صلم يقول اِنَّ المراة اذا خرجتْ مِن بيتها وزوجُها

كارِهُ لَعَنَها كلُّ مالكٍ فى السماء وكلُّ شيءٍ مَرَّتْ عليه غيرَ الجن والانس حتى

ترجع

“ Dari Ibnu Umar berkata : Aku mendengar Rasulullah bersabda: Sesunggunya perempuan jika keluar dari rumahnya dan suaminya benci maka setiap malaikat yang ada dilangit dan setiap sesuatu yang ia lewati selain jin dan manusia melaknatinya sehingga ia kembali “.

 

3.      Memelihara kehormatan dan harta suami

عن الى هريرة ر ض قال قال رسول الله صلعم خير النساءِ اِمراةٌ اذا نطرتَ

اليها سَرَّتْك واِن اَمَرْتَها اَطَاعَتْك واِنْ غِبْتَ حَفِظَتْك فى مالك ونفسها

“ Sebaik baiknya orang perempuan adalah istri pada saat anda ( suami ) melihat anda merasa bahagia , ketika anda perintah dia mentaatinya dan ketika anda tidak ada dia bisa menjagamu, hartamu dan dirinya “.

واظهارت الحُبَّ عند القُرْبِ واظهارت السرور عند الرُّؤية وعَرَضَ نفسها

اي اظهارُها له

“ seorang istri di saat deket dengan suaminya harus menampakkan kecintaannya/ kemesraannya dan  menampakan keceriaannya saat dipandang suami serta menawarkan diri apakah suami membutuhkan “

4.      Berhias untuk suami

عند النوم والتَعَطُّرُ ( اي طَيِّبِ الرائحةِ له ) وَتَعَهُّدُها الفَمَ بالمِسْك والطَيِّبِ

وَدَوامُ الزِّيْنَةِ بحَضْرَتِه وتركُها عند غَيبته

“ Di saat mau tidur seorang istri harus harum bahunya , melutnya dikasih parfum biar nafasnya harum dan segar , berhias rapi saat disampingnya, dan meninggalkan berhias saat suami tidak ada “

5.      Menjadi partner suami, sebagaiman firman Allah dalam surat ath Tholaq ayat 6

اَسْكِنوهنّ مِن حيثُ ثَكَنْتم مِن وُجْدِكم وِلاتُضَارُّهن لِتُضَيِّقُوا عليهن

“ Tempatlah mereka ( para istri ) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan ( hati ) mereka “.

 

Hak Istri :

 Hak istri wajib dilaksanakan suamiadalah sebagai berikut :

1.      Mahar

2.      Pemberian suami kepada istri karena berpisah ( mut’ah )

3.      Nafkah , tempat tinggal dan pakaian

4.      Adil dalam pergaulan

 

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer