HAK DAN KEWAJIBAN PERNIKAHAN
HAK DAN
KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DAN HAK BERSAMA
Sejak disahkannya akad nikah maka
keduanya menjadi sepasang suami istri yang mempunyai tanggung jawab bersama dan
mempunayi hak dan kewajiban masing-masing
Dalam UU No 1/1974 , menyebutkan
tentang hak dan kewajiban suami istri teruang dalam pasal 30 :
“ Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah
tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat “.
Pasal 31
(1)
Hak
dan kedudukan istri aalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam
kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2)
Masing-masing
pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum
(3)
Suami
adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga
Pasal 32
(1)
Suami
istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap
(2)
Rumah
tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditentukan oleh suami
istri bersama
Pasal 33
“ Suami istri wajib saling cinta mencintai hormat menghormati,
setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain “.
Pasal 34
(1)
Suami
wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah
tangga sesuai dengan kemampuannya
(2)
Isteri
weajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya
(3)
Jika
suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan
kepada Pengadilan
Sedangkan di dalam KHI , hak dan
kewajiban suami istri diatur sebagai beriktu:
Pasal 77
(1)
Suami
istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang skinah,
mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat
(2)
Suami
istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi
bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain
(3)
Suami
istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai
pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya
(4)
Suami
istri wajib memelihara kehormatannya
(5)
Jika
suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan
gugatan kepada Pemngadilan Agama
Pasal 78
(1)
Suami
istri harus mempunyai te,pat kediaman yang tetap
(2)
Rumah
kediaman yang dimaksud dalam ayat (1)
ditentukan oleh suami istri bersama.
Dari ketentuan Undang-undang dan KHI
tersebut , bahwa suami istri mempunyai tanggung jawab bersama melestarikan
kelanggengan hubungan suami istri, mempertahankan eksistensi rumah tangga maka
terciptalah tujuan perkawinan, yaitu sakinah mawaddah warohmah. Adanya
keseimbangan dalam melaksanakan kewajiban rumah tangga , sebagaiman yang telah
disampaiakan oleh Ibnu Abbas :
اِنِّى
أُحِبُّ اَنْ اَتَزَيَّنَ لِامْرَاَتِىْ كَمَا تُحِبُّ اَنْ تَتَزَيَّنَ ليِ
“ Saya suka berhias untuk istriku sebagaimana istriku suka
berhias untukku “
Tanggung jawab bersama ini
menimbulkan hak bersama suami istri yaitu :
1.
Suami
istri dihalalkan saling bergaul mengadakan hubungan seksual. Perbuatan ini
merupakan kebutuhan bersama suami istri yang dihalalkan secara timbal balik.
Dengan demikian tempat tidur adalah milik berdua antara suami istri . Oleh
karena itu suami tidak boleh memaksa istri yang sedang sakit untuk melayani
berhubungan badan
2.
Hak
saling mendapatkan warisan akibat dari ikatan perkawinan yang sah
3.
Anak
mempunyai nasab jelas
4.
Kedua
pihak wajib bergaul atau berprilaku yang baik, sehingga dapat melahirkan
kemesraan dan kedamaian hidup. Tiada hari tanpa kemesraan
Hak-hak Suami :
1.
Taat
kepada suami: isteri berkewajiban taat pada suami, sebagaimana hadits
Rosulullah :
قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم لَوْ كُنْتُ آمِرًا اَحَدًا اَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ
لَأَمَرْتُ
النِّسَاءَ
اَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ لِماَ جَعَلَ اللهُ لهم عليهنّ مِن الحقّ
“ Rosulullah Saw bersabda>: sekiranya aku
perintahkan seseorang untuk bersujud pada yang lain sungguh aku perintahkan
para perempuan untuk bersujud kepada suami mereka karena Allah menjadikan hak
atas mereka “.
عن
ابي هريرة رضي الله عنه قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : يَسْتَغْفِرُ
للمرأة
الـمُطِيْعَةُ لزوجها اَلطَّيْرُ فى الهوَى والخِتاَن فى الماء والملائكة فى
السماء
والشمس
والقمر مادمتْ فى رضا زوجها
“ Dari Abu Huroiroh , berkata : Rasulullah Saw bersabda : Burung di
udara, ikan-ikan di air, malaikat-malaikat yang ada dilangit, matahari dan
bulan memintakan ampun bagi perempuan yang taat pada suaminya, selama ia dalam
kerindhoaan suaminya “.
2.
Tidak
Durhaka kepada suami
عن
ابن عمر رضي الله عنهما قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : اِثْنَانِ لاَ
تُجَاوِزُ
صلاتُهما رُؤُوْسَهما : عَبْدٌ اَبَقَ مِن مَوَالِيه حتى يَرجِع وَامْرَاَةٌ
عَصَتْ زَوْجها
حتى
ترجع
“ Dari Ibnu Umar berkata : Rasulullah bersabda
: Dua orang yang shalatnya tidak melewati kepala mereka; seorang hamba yang
lari dari tuannya sehingga ia kembali, dan perempuan yang durhaka pada suaminya
sehingga ia kembali “.
......
سمعت رسول الله صلم يقول اِنَّ المراة اذا خرجتْ مِن بيتها وزوجُها
كارِهُ
لَعَنَها كلُّ مالكٍ فى السماء وكلُّ شيءٍ مَرَّتْ عليه غيرَ الجن والانس حتى
ترجع
“
Dari Ibnu Umar berkata : Aku mendengar Rasulullah bersabda: Sesunggunya
perempuan jika keluar dari rumahnya dan suaminya benci maka setiap malaikat
yang ada dilangit dan setiap sesuatu yang ia lewati selain jin dan manusia
melaknatinya sehingga ia kembali “.
3.
Memelihara
kehormatan dan harta suami
عن
الى هريرة ر ض قال قال رسول الله صلعم خير النساءِ اِمراةٌ اذا نطرتَ
اليها
سَرَّتْك واِن اَمَرْتَها اَطَاعَتْك واِنْ غِبْتَ حَفِظَتْك فى مالك ونفسها
“ Sebaik baiknya orang perempuan adalah istri
pada saat anda ( suami ) melihat anda merasa bahagia , ketika anda perintah dia
mentaatinya dan ketika anda tidak ada dia bisa menjagamu, hartamu dan dirinya
“.
واظهارت
الحُبَّ عند القُرْبِ واظهارت السرور عند الرُّؤية وعَرَضَ نفسها
اي
اظهارُها له
“ seorang istri di saat deket dengan suaminya
harus menampakkan kecintaannya/ kemesraannya dan menampakan keceriaannya saat dipandang suami
serta menawarkan diri apakah suami membutuhkan “
4.
Berhias
untuk suami
عند
النوم والتَعَطُّرُ ( اي طَيِّبِ الرائحةِ له ) وَتَعَهُّدُها الفَمَ بالمِسْك
والطَيِّبِ
وَدَوامُ
الزِّيْنَةِ بحَضْرَتِه وتركُها عند غَيبته
“ Di saat mau tidur seorang istri harus harum
bahunya , melutnya dikasih parfum biar nafasnya harum dan segar , berhias rapi
saat disampingnya, dan meninggalkan berhias saat suami tidak ada “
5.
Menjadi
partner suami, sebagaiman firman Allah dalam surat ath Tholaq ayat 6
اَسْكِنوهنّ
مِن حيثُ ثَكَنْتم مِن وُجْدِكم وِلاتُضَارُّهن لِتُضَيِّقُوا عليهن
“ Tempatlah mereka ( para istri ) di mana kamu bertempat tinggal
menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (
hati ) mereka “.
Hak Istri :
Hak istri wajib dilaksanakan suamiadalah
sebagai berikut :
1.
Mahar
2.
Pemberian
suami kepada istri karena berpisah ( mut’ah )
3.
Nafkah
, tempat tinggal dan pakaian



Mantap
BalasHapusKerenn, membantu sangat bund
BalasHapusOhoo mantap
BalasHapusHahai makasihh kka
BalasHapusPengen nikah deh
BalasHapusHahai mantappp
BalasHapus