PENBENTUKAN KAIDAH FIQH

 

 





PROSES PEMBENTUKAN KAIDAH FIQH

Oleh: Bapak Ahmad Ali Munir, M.Pd.I.

 

Para Ulama kesulitan untuk menetapkan siapa yang pertama kali membentuk kaidah fiqh, yang jelas dengan meneliti kitab kitab yang membahas tentang kaidah kaidah fiqh dan masa hidup para penyusunnya ternyata kaidah fiqih tidak tervbentuk sekaligus, tetapi terbentuk secara bertahap dalam proses sejarah hukum Islam, antara laian :

Abu Thahir Ad- Dibasi ulama dari golongan Hanafi yang hidup akhir abad ke 3 dan awal abad ke 4 telah mengumpulkan kaidah fiqih madzhab Hanafi sebanyak 17 kaidah. Kemudian , kurang lebih seratus tahun kemudian lahir ulama bernama Abu Hasan al- Karkhi yang kemudian menambah dari kaidah yang di munculkan Abu Thahir menjadi 37 kaidah.

LIMA DASAR HUKUM-HUKUM ISLAM ( FIQIH ) TERBENTUK

ان جميع مسائل الفقه يرجع الى القواعد الخمس , عند شيخ عزالدين ابن السلام يرجع الى القاعدة « جلب المصالح ودرء المفاسد « وعند امام تاج الدين السبكى يرجع الى « جلب المصالح « .

القواعد الخمس :

1. الامور بمقاصدها

2. اليقين لا يزال بالشك


3. المشقة تجلب التيسر

4. الضرار يزال

5. العادة محكمة

Semua persoalan yang ada di fiqih di kembalikan kepada lima kaidah dasar, tetapi menurut Syaih ‘Izuddin ibnu Salam persoalan fiqih hanya bertmpu pada satu kaidah yaitu : menarik kebaikan dan menolak kerusakan, sedangkan bagi Imam Tajuddin As Subki : fiqih hanya bertumpu pada “ menarik kebaikan “.

 

Lima dasar kaidah tersebut adalah :

1.      Segala sesuatu tergantung dengan maksudnya : pengertian kaidah ini bahwa hukum yang berimplikasi  terhadap suatu perkara yang timbul dari perbuatan subyek hukum ( mukallaf ) tergantung pada maksud dan tujuan dari perkara tersebut.  Contoh : wanita datang bulan haram baca al Qur’an tetapi kalau tujuannya atau niatnya adalah berdoa bukan baca al Qur’an maka tidak haram. Kaidah ini berasal dari banyak materi fiqih, karena didalam fiqih nilai suatu perbuatan tergantung kepada niatnya. Di dalam ibadah apakah niat ibadah itu wajib atau sunnah, adaan atau qodloan

2.      Keyakinan tidak dapat dugugurkan dengan keraguan. Keyakinan adalah kepastian akan tetap tidaknya sesuatu, sedangkan keraguan adalah ketidakpastian antara tetap tidaknya sesuatu. Kaidah ini berarti bahwa keyakinan yang sudah mantap atau yang sealur dengannya, yaitu sangkaan kuat, tidak dapat dikalahkan dengan keraguan.

3.      Kesulitan mandatangkan kemudahan. Al masyaqoh menurut arti bahasa adalah “ at ta’ab “ yaitu kelelahan, kepayahan, kesulitan, kesukaran. Sedangkan “ at taisir “ secara etimologi berarti kemudahan. Jadi makna kaidah tersebut adalah kesulitan menyebabkan adanya kemudahan. Maksudnya adalah bahwa hukum hukum yang dalam penerapannya menimbulkan kesulitan dan kesukaran bagi peklaku ( mukallaf ) maka syari’at meringankan sehingga mukallaf mampu melaksanakannya tanap ada kesulitan dan kesukaran

4.      Kemudlaratan / bahaya harus di hilangkan. Kaidah ini memberikan pengertian bahwa manusia harus dijauhkan dari idhror ( tindak menyakiti ) baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain, dan tidak semestinya dia menimbulkan bahaya ( menyakiti ) pada orang lain

5.      Adat kebiasaan adalah hukum . kaidah ini memberikan penegasan bahwa adat kebiasaan dapat dijadikan ( pertimbangan ) hukum. Dalam bahasa lain adat disebut dengan “ uruf “ , yaitu apa yang dikenal oleh manusia dan mengulang-ulangnya dalam ucapannya dan perbuatannya sampai hal tersebut menjadi biasa dan berlaku umum

 




Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer