PENBENTUKAN KAIDAH FIQH
PROSES PEMBENTUKAN KAIDAH FIQH
Oleh:
Bapak Ahmad Ali Munir, M.Pd.I.
Para Ulama kesulitan untuk menetapkan siapa yang pertama kali membentuk
kaidah fiqh, yang jelas dengan meneliti kitab kitab yang membahas tentang
kaidah kaidah fiqh dan masa hidup para penyusunnya ternyata kaidah fiqih tidak
tervbentuk sekaligus, tetapi terbentuk secara bertahap dalam proses sejarah
hukum Islam, antara laian :
Abu Thahir Ad- Dibasi ulama dari golongan Hanafi yang hidup akhir abad
ke 3 dan awal abad ke 4 telah mengumpulkan kaidah fiqih madzhab Hanafi sebanyak
17 kaidah. Kemudian , kurang lebih seratus tahun kemudian lahir ulama bernama
Abu Hasan al- Karkhi yang kemudian menambah dari kaidah yang di munculkan Abu
Thahir menjadi 37 kaidah.
LIMA DASAR HUKUM-HUKUM ISLAM ( FIQIH )
TERBENTUK
ان جميع
مسائل الفقه يرجع الى القواعد الخمس , عند شيخ عزالدين ابن السلام يرجع الى
القاعدة « جلب المصالح ودرء المفاسد « وعند امام تاج الدين السبكى يرجع الى « جلب
المصالح « .
القواعد
الخمس :
1.
الامور بمقاصدها
2.
اليقين لا يزال بالشك
4.
الضرار يزال
5.
العادة محكمة
Semua persoalan yang ada di fiqih di kembalikan kepada lima kaidah
dasar, tetapi menurut Syaih ‘Izuddin ibnu Salam persoalan fiqih hanya
bertmpu pada satu kaidah yaitu : menarik kebaikan dan menolak kerusakan,
sedangkan bagi Imam Tajuddin As Subki : fiqih hanya bertumpu pada “ menarik
kebaikan “.
Lima dasar kaidah tersebut adalah :
1. Segala sesuatu tergantung dengan maksudnya :
pengertian kaidah ini bahwa hukum yang berimplikasi terhadap suatu perkara yang timbul dari
perbuatan subyek hukum ( mukallaf ) tergantung pada maksud dan tujuan dari
perkara tersebut. Contoh : wanita datang
bulan haram baca al Qur’an tetapi kalau tujuannya atau niatnya adalah berdoa
bukan baca al Qur’an maka tidak haram. Kaidah ini berasal dari banyak materi
fiqih, karena didalam fiqih nilai suatu perbuatan tergantung kepada niatnya. Di
dalam ibadah apakah niat ibadah itu wajib atau sunnah, adaan atau qodloan
2. Keyakinan tidak dapat dugugurkan dengan keraguan.
Keyakinan adalah kepastian akan tetap tidaknya sesuatu, sedangkan keraguan
adalah ketidakpastian antara tetap tidaknya sesuatu. Kaidah ini berarti bahwa
keyakinan yang sudah mantap atau yang sealur dengannya, yaitu sangkaan kuat,
tidak dapat dikalahkan dengan keraguan.
3. Kesulitan mandatangkan kemudahan. Al masyaqoh menurut
arti bahasa adalah “ at ta’ab “ yaitu kelelahan, kepayahan, kesulitan,
kesukaran. Sedangkan “ at taisir “ secara etimologi berarti kemudahan. Jadi
makna kaidah tersebut adalah kesulitan menyebabkan adanya kemudahan. Maksudnya
adalah bahwa hukum hukum yang dalam penerapannya menimbulkan kesulitan dan
kesukaran bagi peklaku ( mukallaf ) maka syari’at meringankan sehingga mukallaf
mampu melaksanakannya tanap ada kesulitan dan kesukaran
4. Kemudlaratan / bahaya harus di hilangkan. Kaidah ini memberikan
pengertian bahwa manusia harus dijauhkan dari idhror ( tindak menyakiti ) baik
oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain, dan tidak semestinya dia
menimbulkan bahaya ( menyakiti ) pada orang lain
5. Adat kebiasaan adalah hukum . kaidah ini memberikan
penegasan bahwa adat kebiasaan dapat dijadikan ( pertimbangan ) hukum. Dalam
bahasa lain adat disebut dengan “ uruf “ , yaitu apa yang dikenal oleh manusia
dan mengulang-ulangnya dalam ucapannya dan perbuatannya sampai hal tersebut
menjadi biasa dan berlaku umum



Ohh nice
BalasHapusOhh nice
BalasHapusTerima kasih, alhamdulilah dapat pengetahuan baru
BalasHapusWow kerenn
BalasHapusIlmu baru terima kasih
BalasHapus